Saksi Ahli BNN : Pengguna Narkoba Wajib Jalani Rehabilitasi, Dia Bukan Penjahat

Saksi Ahli BNN : Pengguna Narkoba Wajib Jalani Rehabilitasi, Dia Bukan Penjahat

Rabu, 02 Mei 2018, Mei 02, 2018


Foto: Terdakwa Toil bin Amar berdampingan dengan Kuasa Hukum dari LBH Lacak, Fariji S.H.


Surabaya - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Toil Bin Amar, Warga Tambak Mayor Barat kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia.

Sidang kali ini, Ahli Pidana Khusus Narkoba Dr. Ilyas S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Cirebon, datang ke pengadilan negeri Surabaya, menjadi saksi ahli keilmuannya sebagai Dokter BNN serta memberikan pemahaman proses penanganan pengguna narkoba yang tertangkap polisi, agar kedepan para pengguna atau penyalah gunaan narkoba tidak asal dijerat hukum, karena mereka bukan penjahat, melainkan mereka orang yang sedang sakit dan butuh pengobatan medis.

Persidangan kali ini saksi ahli BNN mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perihal Surat Rekomendasi Rehabilitasi yang diberikan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Surabaya kepada Toil bin Amar yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba dan sedang duduk dalam kursi pesakitan. Rabu, (2/5/18).

Dalam kasus ini, Dr. llyas SH,. MH saksi ahli dari BNN menuturkan, " Berdasarkan Undang Undang No.35 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011 dan Peraturan Bersama MA, BNN, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, Perber/01/lll/2014/BNN/11-3-2014. Saudara Toil bin Amar sangat membutuhkan pengobatan karena barang bukti dan kronologis kejadian sesuai BAP kepolisian serta Surat Rekomendasi Asesmen yang dikeluarkan TAT BNNK Surabaya, menyimpulkan bahwa Toil bin Amar sangat perlu direhabilitasi dan ditempatkan di RS. Menur, atau lembaga Rehabilitasi Pemerintah. Perlu diketahui dia pengguna narkoba bukan pengedar juga mentalnya terganggu bawaan sejak lahir, demi keadilan dan rasa kemanusiaan. " Tuturnya dihadapan majelis hakim Jon Manopo,SH, MH, diruang sidang Candra, PN Surabaya

Foto: Ahli Pidana Khusus Narkoba Dr. Ilyas S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Cirebon.

Dr. Ilyas S.H., M.H., menambahkan, " Dengan ketentuan UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan PERBER/01/lll/2014/BNN/11-3-2014, barang bukti hanya 0,53 dibawah 1 gram wajib direhabilitasi karena dia hanya digunakan sendiri, namun kalau barang bukti diatas 1 gram itu yang perlu dipertanyakan, artinya harus didalami, kalau BB lebih dari 1 gram. Pengguna narkoba bukan penjahat, mereka butuh pengobatan melalui Rehabilitasi, bukan di penjara " Tambahnya.

Saat persidangan Toil ditanya oleh Fariji selaku penasehat hukumnya, " saat ditangkap kamu sedang apa? " ujar Fariji. Toil menjawab " aku digerebek waktu mau tidur, habis minum obat pusing " jawabnya sambil bengong dan kaget.

Terpisah, Jaksa Duta Amelia juga bertanya terkait barang bukti atas penangkapannya. "Barang itu (sabu) saya beli 150 ribu dari Hamid," kata terdakwa Toil menjawab pertanyaan Jaksa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, Fariji S.H, sebagai penasehat hukum terdakwa mengatakan dalam pembelaannya " Jika memang saudara Toil sesuai BAP dan Surat Rekomendasi Asesmen dari TAT BNNK Surabaya, ya harus diobati dan direhabiltasi dong. Namun semua itu majelis hakimlah yang bisa memutuskan, menimbang pula bahwa terdakwa juga mengalami gangguan mental pembawaan bayi " katanya.

Masih Fariji, " Secara fakta logika hukum terdakwa memang pengguna bukan pengedar kok, apalagi tim ahli Dr. Ilyas S.H,. M.H. juga menjelaskan secara keilmuannya sebagai dokter BNN, bahwa barang bukti dibawah 1 gram wajib diobati dan direhabilitasi. Mengingat pelaku ini positif pengguna, karena BB 0,53gram bukan bandar. Pastinya ketua majelis hakim akan mempertimbangkan, karena sudah ada surat rekomendasi rehabilitasi dan asesmen dari TAT BNNK Surabaya." tambahnya.

Seperti yang dikutip media Liputan Indonesia, Terdakwa Toil Bin Amar ditangkap Petugas Reksoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak 14/12/2017 lalu. Atas kasus ini, terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (awr/bay)

TerPopuler