Oknum Polisi Beli Sabu Ditangkap, Pengedar Dipelihara

Oknum Polisi Beli Sabu Ditangkap, Pengedar Dipelihara

Minggu, 29 Juli 2018, Juli 29, 2018
Surabaya -- Maraknya kasus perkara Penyalahgunaan Narkotika di negara ini semakin meraja lela. Kali ini seorang oknum Polri terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika (sabu).

WAWAN HADI PRAYITNO, usia 41 tahun, seorang anggota Polri bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya unit Shabara yang beralamatkan di jln. Kalilom Lor Indah Gg. Anggrek No. 52 Surabaya, menjadi tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Tersangka di tangkap oleh pihak anggota Polsek Tambaksari Surabaya pada hari Jumat, 27 Juli 2018, sekitar jam : 21.00 wib, yang kedapatan membawa satu poket sabu, saat itu dipegang dengan tangan kirinya, pada saat ditangkap tersangka Wawan Hadi Prayitno sedang naik sepeda motor berboncengan 3 dengan Saksi Djunaedi dan Saksi Moch. Zainal Abidin dan baru saja membeli satu poket sabu seberat 0,28 gram, di jalan Kunti Surabaya, seharga Rp. 150 ribu rupiah.

Untuk penyalahgunaan Narkotika ini, tersangka di jerat dengan pasal 114, 112 UU NO. 35 TH 2009, tentang Narkotika, dan terancam dipecat dari Polri, untuk para saksi saat ini berada di Polsek Tambak Sari, dan kasus ini akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk di mintai keterangan. (awr)

TerPopuler