Korban Kriminalisasi Pers, Wartawan Ade di Vonis 6 Bulan Penjara

Korban Kriminalisasi Pers, Wartawan Ade di Vonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 21 September 2018, September 21, 2018
SIDOARJO – Sidang lanjutan dugaan pemerasan dan UU ITE yang menjerat wartawan bernama Slamet Maulana (Ade) berdasarkan laporan dari pihak Management Karaoke X2 Sidoarjo digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Agenda sidang Putusan atas pemberitaan terkait porno aksi di kafe X2 karaoke DTops Jl. Pinang Sidoarjo. Kamis (20/9) siang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Suarta SH MH, dengan dua hakim anggota Suprayogi, SH,MH dan satu hakim anggota pengganti. dibantu Panitera Ifan Salafi, SH dan JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Guntur Wijaksono, SH dan Betty SH, namun kali ini terdakwa tidak didampingi oleh pengacara dari salah satu tim Kuasa Hukumnya karena bersamaan sidang di Surabaya. M Soleh SH,MH maupun tim saat dihubungi via telepon genggam mengatakan sedang ada sidang ditempat lain, begitu pula kuasa hukum yang lain. katanya kepada wartawan Slamet Maulana alias Ade wartawan berita rakyat.

Sebelumnya mengatakan kepada Amunisi,tidak apa-apa tanpa didampingi. “Sidang lanjut saja,” kata Ade. Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memutuskan Selamet Maulana alias Ade dinyatakan bersalah,dan dijatuhi hukum kurungan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sementara paska vonis yang di jatuhkan padanya Ade dihadapan rekan seprofesi menyampaikan,”Saya terima putusan hakim,saya tau kalau kalau memang saya bersalah saya terima.Dan saya sampaikan pada rekan-rekan wartawan di seluruh Indonesia, saya ucapkan terima kasih atas dukungannya, selalu semangat save journalist,” ucap Ade.

 Di luar sidang usai menerima vonis hakim,salah satu keluarga Ade juga menyampaikan,dengan putusan majelis hakim 6 bulan penjara.

“Keluarga telah menerima dengan ikhlas dan tak lupa juga menyampaikan banyak terima kasih pada semua teman-teman adik saya (Ade)atas bantuannya juga support kepada Ade selama ini,”kata Sugeng.

TerPopuler