Dewan Pers: Usut Tuntas Pembunuh Wartawan, Polisi Harus Tracking TPST dan Bantargebang

Dewan Pers: Usut Tuntas Pembunuh Wartawan, Polisi Harus Tracking TPST dan Bantargebang

Selasa, 20 November 2018, November 20, 2018
Bogor -  Pembunuhan yang menimpa seorang wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang jasadnya ditemukan dalam drum di daerah Bogor, Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers mendesak polisi agar segera mengusut tuntas kasus ini.

Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers, Kansul Hasan pembunuhan Dufi masih berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan. Ia meminta polisi segera membongkar motif pembunuhan tersebut agar tidak ada Dufi-Dufi lain dikemudian hari.

"Kami meminta polisi agar segera mengusut kasus pembunuhan wartawan tersebut," kata Kansul Hasan, Senin (19/11/2018).

Dufi yang diketahui sudah puluhan tahun bekerja di berbagai perusahaan media itu ditemukan tewas dalam drum plastik oleh seorang pemulung sampah di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Bogor. Minggu, (18/11/18). kemarin.

Menurut Kansul, tidak menutup kemungkinan Dufi dibunuh oleh orang yang berasa dirugikan dengan karya jurnalistik korban. Mayat Dufi sengaja dimasukkan ke dalam drum plastik dan dibuang ke tempat sampah untuk menghilangkan jejak.


Kansul meminta polisi untuk menyelidiki semua truk sampah yang keluar masuk di kawasan tersebut, agar dalang di balik pembunuhan sadis itu terungkap.

"Itu kan bisa dilihat dari truk yang membuang sampah disitu, nomor polisi berapa, itu berangkat dari TPST (tempat pembuangan sampah terpadu) mana, itu kan bisa ditracking, jadi kita minta polisi melakukan tracking mulai dari TPST di Bantargebang," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan investigasi, Dufi merupakan tenaga pemasaran (marketing) televisi milik ormas Islam Muhammadiyah (TVMu). Ia juga tercatat perma menjadi jurnalis di harian Rakyat Merdeka dan media cetak, Indopos.

Dufi juga pernah masuk industri televisi swasta masional dengan bergabung dalam Berita Satu dan iNews milik MNC Group, ia juga pernah bekerja sebagai staf khusus Dewan Pengurus TVRI.

Terpisah, Ketua LNM Media Center dan perwakilan Wartawan Senior di Surabaya serta mantan JTV, Nurdin Longgari angkat bicara " Dalam kasus pembunuhan wartawan Dufi, polisi harus usut tuntas, ini adalah contoh lemahnya perlindungan dan kurangnya pemahaman kepada jurnalis, padahal mereka (Pers) pelaksana Undang Undang serta punya Kode Etik seperti Polri. Ingat wartawan mitra Polri dan TNI. Kejadian ini sebagai pelajaran bagi kita semua. Sudah banyak saudara kita wartawan di kriminalisasi seperti, Meninggalnya seorang wartawan, Muhammad Yusuf, saat dalam tahanan di Kalimantan, Slamet Maulana alias Ade Sidoarjo di tahan karena pemberitaan, Pembunuhan wartawan veteran Arab Saudi, Jamal Khashoggi dan masih banyak lagi." ujarnya.

Lanjutnya, " Dewan Pers harus segera merangkul seluruh media, baik cetak, elektronik, maupun online, terlebih media yang sudah memiliki legalitas (PT) serta mempermudah verifikasi media di dewan pers, begitu pula PWI, tak perlu kaku untuk menerima anggota baru di Dewan Pers atau PWI, dari media mana saja harus diterima jangan dipersulit, untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) seharusnya dipermudah dan sering di sosialisasikan terlebih di pelosok daerah tanpa terkecuali. Dewan Pers harus ingat bahwa pelaksana undang undang pers tahun 1999, melindungi, mengayomi, membina. Walaupun wartawan tersebut belum UKW atau media nya belum terdaftar wajib dilindungi, serta dibina. Bukan di salahkan bila mereka melakukan kesalahan. Masyarakat juga harus paham, bahwa wartawan penyambung aspirasinya, tanpa wartawan aspirasi rakyat tidak bakal tersambung ke pejabat publik. " Tutupnya. (red)

TerPopuler