PT. Aneka Cool Citratama Ingkar Janji, Pegawai Tidak di Gaji

PT. Aneka Cool Citratama Ingkar Janji, Pegawai Tidak di Gaji

Rabu, 07 November 2018, November 07, 2018

Nurdin juga mendesak kepada pihak PT. Aneka Cool Citratama untuk segera mencabut laporan di pihak berwajib.“Kami serukan kepada PT. Aneka Cool Citratama untuk mencabut laporan Polisi berkaitan dengan penggelapan data perusahaan karena tuduhan tersebut jelas tidak beralasan hukum,” tegas Nurdin.

SURABAYA – PT. Aneka Cool Citratama yang berlokasi di Jl Kalianak Barat 51-G, Tambakdono, Benowo, Kota Surabaya ini menimbulkan konflik. Penyebabnya adalah karyawan atau pekerja belum menerima gaji sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja baik dari uang lembur dan gaji bulanan yang dinilai belum menerapkan standar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018.
Penegasan ini disampaikan Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (LBP-PP) Kota Surabaya yang menggelar aksi solidaritas bela buruh ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/11/2018) pagi.
Ketua LBP-PP Kota Surabaya, Nurdin Longgari mengatakan aksi ini dilakukan untuk mendesak PT. Aneka Cool Citratama untuk segera membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimun Kota Surabaya. Ia menduga perusahaan ini belum membayar upah pekerja kurang lebih empat bulan.
“Kami menduga, PT. Aneka Cool Citratama telah melanggar UU Ketenagakerjaan yakni dengan telah tidak memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota Surabaya semenjak Agustus 2017, bahkan setelah bulan Mei 2018 pekerja tidak mendapatkan gaji,” kata Nurdin saat dilokasi, Rabu (7/10/2018).
Menurut Nurdin, para pekerja  PT.Aneka Cool Citratama tidak pernah mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan, “Sehingga para pekerja masih berhak sepenuhnya untuk mendapat upah dari PT.Aneka Cool Citratama, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,”  ucapnya.
Selain itu, kata Nurdin, pihaknya menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan Perusahaan terhadap Pekerja. Kriminalisasi tersebut dalam bentuk tuduhan penggelapan data, yang mana data tersebut, pada kenyataannya dan sebenarnya masih utuh di perusahaan dan pihak perusahaan pun dapat mengakses tanpa halangan apapun.
“Tidak ada upaya pekerja untuk menghilangkan atau membuang data perusahaan. Sehingga tuduhan penggelapan oleh perusahaan terhadap karyawan tersebut sangat tidak berdasar hukum,” tegasnya.
“Kami menduga tindakan kriminalisasi ini untuk menekan gerakan pekerja PT. Aneka Cool Citratama untuk memperoleh hak-haknya,” tambahnya.
Ia juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan kepada direktur PT. Aneka Cool Citratama jika terbukti tidak melakukan pembayaran upah pekerja maka harus juga dilakukan proses hukum kepada pihak yang berwajib.
“Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk terus melakukan pemeriksaan dan menetapkan Direksi PT. Aneka Cool Citratama sebagai Tersangka, jika hak para pekerja tidak segera dibayar,” pungkasnya.
Berikut ini kutipan pernyataan sikap LBP-PP Kota Surabaya yang berhasil diterima LintasIndonesia.ID:
PERNYATAAN SIKAP
Kami atas nama Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (LBP-PP) Kota Surabaya atau disingkat LBP-PP Kota Surabaya yang merupakan organisasi pekerja yang dibentuk oleh Organisasi Massa (Ormas) Pemuda Pancasila, bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terhadap kebijakan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh PT. Aneka Cool Citratama terhadap para buruh/pekerjanya sebagai berikut:
Menyikapi permasalahan hukum antara PT. Aneka Cool Citratama Surabaya dengan pekerja/buruh, maka dengan ini Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah telah menetapkan upah minimum yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,
  2. Bahwa kami menduga, PT. Aneka Cool Citratama telah melanggar UU Ketenagakerjaan yakni dengan telah tidak memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota Surabaya semenjak Agustus 2017, bahkan setelah bulan Mei 2018 pekerja tidak mendapatkan gaji sampai sekali,
  3. Bahwa Pekerja pada PT.Aneka Cool Citratama tidak pernah mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan, sehingga dan oleh karenannya masih berhak sepenuhnya mendapat upah dari PT.Aneka Cool Citratama, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,
  4. Bahwa, disisi lain, kami menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan Perusahaan terhadap Pekerja. Kriminalisasi tersebut dalam bentuk tuduhan penggelapan data, yang mana data tersebut, pada kenyataannya dan sebenarnya masih utuh di perusahaan dan pihak perusahaan pun dapat mengakses tanpa halangan apapun, tidak ada upaya pekerja untuk menghilangkan atau membuang data perusahaan. Sehingga tuduhan penggelapan oleh perusahaan terhadap karyawan tersebut sangat tidak berdasar hukum. Kami menduga tindakan kriminalisasi ini untuk menekan gerakan pekerja PT. Aneka Cool Citratama untuk memperoleh hak-haknya,
  5. Bahwa, terdapat rencana PT. Aneka Cool Citratama untuk memindahkan karyawan ke Pabrik Afilisasi. Namun, pemindahan tersebut mendapat penolakan dari karyawan mengingat tidak jelasnya hubungan hukum antara PT.Aneka Cool Citratama perusahaan tempat dimana pekerja akan diperbantukan. Selain itu, tentu akan menjauhkan hubungan pekerja dengan keluarga. Pekerja telah mengajukan pertemuan Bipartit namun tidak ada titik temu. Bahkan selanjutnya perusahaan menerbitkan Surat Peringatan kepada pekerja. Perlu kami tegaskan, bahwa pekerja memiliki hak yang utuh untuk mendapatkan pekerjaan dan diupah dengan layak.
Berdasarkan uraian tersebut diatas kami menuntut:
  1. Kepada PT. Aneka Cool Citratama untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran gaji kepada Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. Kepada PT. Aneka Cool Citratama untuk mencabut laporan Polisi berkaitan dengan penggelapan data perusahaan karena tuduhan tersebut jelas tidak beralasan hukum,
  3. Kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk terus melakukan pemeriksaan dan menetapkan Direksi PT. Aneka Cool Citratama sebagai Tersangka, jika hak para pekerja tidak segera dibayar.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan tegas, dan kami mendesak agar Pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana tanpa ada kepentingan dan keberpihakan yang merugikan pekerja. (pank).

TerPopuler