Propam Polrestabes Surabaya Akan Turun Ke Cafe Shamchon

Propam Polrestabes Surabaya Akan Turun Ke Cafe Shamchon

Sabtu, 08 Desember 2018, Desember 08, 2018
Surabaya - Terkait adanya Oknum Polisi anggota Polsek Tambaksari yang diduga "merangkap" menjadi manajemen, serta pengelola parkir Resto & Cafe Shamchon berbuntut panjang. Pasalnya, Kuasa Hukum Rachmat Amrulloh SH., MH., dari pihak Abdul Munhari yang memiliki surat ijin parkir resmi dari Dishub melaporkan Oknum polisi itu ke Propam Polrestabes Surabaya.

Ditemui usai membuat laporan ke Propam Polrestabes Surabaya, Amru menerangkan Oknum Polisi ini sudah melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian.

"Oknum polisi tersebut (Chanda Hendarsono, red) menjalankan pekerjaan diluar tupoksinya, dan itu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tuturnya, Sabtu, (8/12/18).

Sementara pihak Propam Polrestabes Surabaya yang tidak mau di publis menambahkan, “Kami akan selidiki dahulu kasus ini, sekarang masih kita selidiki serta mendengarkan laporan dari lawyer dan saudara Abdul Munhari, jika Ada oknum Anggota Polisi yang seperti ini serta terbukti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Lanjut Amrulloh yang juga selaku Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH PP), " Bilamana surat ijin pengelolaan parkir yang dikeluarkan Dishub tidak diakui oleh owner Resto & Cafe Shamchon jl. Slamet no.6 Surabaya berarti tempat itu “Bodong” tidak ada ijin untuk menyelenggarakan aktifitas parkir, alias Ilegal. "Pihak Owner wajib mentaati peraturan hukum guna mengurus ijin pengelolaan parkir, jangan asal main surat kuasa gitu dong,” terangnya.

Masih Amrulloh, “Kalau aktifitas parkir diselenggarakan hanya berdasarkan surat kuasa dari owner, tanpa ijin Dishub, artinya pihak Owner dan Chandra Hendarsono sudah merugikan negara, karena tidak mentaati peraturan negara serta tidak membayar restribusi kepada Dishub. Secara Yuridis Berarti owner dan pengelola parkir Resto & Cafe Shamchon jl. Slamet no.6 Surabaya telah merugikan negara. (red/one)

TerPopuler