Tjandra Sanjaya Terbukti Jual Obat Ilegal

Tjandra Sanjaya Terbukti Jual Obat Ilegal

Senin, 28 Januari 2019, Januari 28, 2019
Daringpos.com, Surabaya -  Tjandra Sanjaya, terdakwa pemilik toko obat Ban Tjie Tong yang cukup terkenal di Surabaya, terlihat santai saat menjalani sidang kasus pelanggaran terhadap kesehatan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (28/01)

Pemilik toko obat tradisional di Jl. Jagalan No.16 Surabaya tersebut, terlihat tanpa beban, saat mendengarkan keterangan saksi dari Balai Besar POM Surabaya, Sri Suryati, yang mengatakan bahwa terdakwa telah menyimpan dan menjual obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar.

" Tidak ada ijin edarnya dari Badan POM." jawab saksi Sri Suryati dengan tegas

Ketika ketua majelis hakim, Pujo Saksono menanyakan kronologi saat terjadi pemeriksaan oleh BBPOM, saksi menuturkan, saat pemeriksaan ditemukan obat tradisional berbagai merek tanpa izin edar, dalam laci bawah meja kasir yang terkunci rapat.

" Ditemukan di lemari dalam keadaan terkunci. Disembunyikan di bawah meja kasir di belakang. " kata saksi

Saksi menambahkan, ketika di tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nizar dari Kejati Jatim tentang ijin edarnya saat penemuan obat tersebut, terdakwa mengaku tidak memiliki. Terkait darimana terdakwa mendapatkan semua obat ilegal itu, saksi mengaku kurang tahu.

" Saya tidak tahu. " imbuhnya

Hakim Pujo akhirnya menunda sidang pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.

Untuk di ketahui, pada hari Rabu tanggal 18 April 2018, sekitar jam 12.00 WIB, Balai Besar POM melakukan pemeriksaan terhadap toko obat tradisional di sekitaran Jl. Jagalan Surabaya.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai macam merek obat tradisional tanpa izin edar milik terdakwa Tjandra Sanjaya. Setelah di lakukan pengecekan terhadap obat tersebut ternyata terdapat bahan kimia obat (BKO) yang tidak diperbolehkan Permenkes.

Kemudian, barang bukti tersebut disita oleh petugas karena tidak layak untuk diedarkan kepada masyarakat.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (J4k/red)

TerPopuler