Ini Jawaban Kasatpol PP Surabaya Terkait Insiden Pemukulan Seniman Angklung

Ini Jawaban Kasatpol PP Surabaya Terkait Insiden Pemukulan Seniman Angklung

Senin, 27 Mei 2019, Mei 27, 2019
Surabaya – Berbuntut panjang terkait kasus pemukulan saat penertiban pengamen jalanan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diwarnai insiden kekerasan, saat kejadian Kamis siang, (23/5/19) sekitar pukul 13.00 pemain angklung yang bermain di sekitar traffic light jalan Gunungsari kelurahan Sawunggaling, Surabaya.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menilai tindakan anak buahnya sudah sesuai aturan perda yang berlaku.

Menurut Irvan, tindakan anggota Satpol PP saat melakukan penertiban beberapa waktu lalu terhadap seniman angklung yang mangkal di Jalan Gunungsari sudah sesuai arahan dan penertiban oleh aparat penegak Perda (Sat-Pol PP).

“Mengenai anggota di lapangan (Arogan Red) memang sudah sesuai instruksi saya (Kasatpol PP),"  ungkapnya pada media, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin, (27/5/19) malam.

Bahkan, Irvan Widyanto siap memasang badan atas tindakan anggotanya saat melakukan penertiban yang dianggap menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku walaupun sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait pemukulan penganiayaan.

“Gak papa, silahkan saja lapor polisi kalau memang merasa dirugikan. Saya yang bertanggung jawab,” cetusnya.

Sementara, salah satu pengurus Rakyat Jelata Community (RJC), Kukuh Setya sangat menyayangkan tindakan kekerasan Satpol PP saat melakukan penertiban. Dia menilai kesenian angklung di Surabaya juga perlu diperhatikan demi kemajuan Kota Surabaya.

“Sebagai penegak perda, tak seharusnya melakukan tindakan yang sangat arogansi saat menertibkan,” keluhnya.

Menurut Kukuh, kegiatan para Seniman Angklung seharusnya diapresiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Coba lihat sekarang, bukankah kegiatan mereka juga positif. Daripada melakukan tindak kriminal. Jadi kegiatan mereka perlu diapresiasi,” harapnya.

Kukuh menegaskan bahwa para anak jalanan dan seniman angklung yang mendapatkan tindakan penganiayaan serta arogansi dari Satpol PP Kota Surabaya sudah mempunyai sertifikasi dari Dinas Parawisata Kota Surabaya.

“Para seniman angklung itu sudah memiliki nomer induk kesenian dan terdaftar secara administrasi di Disparta,” tegasnya.

Kasus terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya tersebut, salah satu korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya yang bernomor: LP/B/497/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES, dengan dugaan kejahatan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 352 KUHP.

Kini kasus tersebut ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian serta mendapat pengawalan dari sejumlah Media dan LSM atas perilaku semena mena terhadap masyarakat kecil.

Penyidik Polrestabes akan memeriksa Andre sebagai korban pemukulan dan penganiayaan dari Anggota Satpol PP kota Surabaya dengan di buktikan hasil Visum et Repertum dan beberapa saksi yang akan di mintai keterangannya. (LNM-MC)

TerPopuler