Polemik Pelanggaran PKB, Direksi PT. KAI Dinilai Salah Ambil Keputusan

Polemik Pelanggaran PKB, Direksi PT. KAI Dinilai Salah Ambil Keputusan

Jumat, 28 Juni 2019, Juni 28, 2019
Daring Pos - Tekait polemik terjadinya pelanggaran yang dilakukan Direksi Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap karyawan KAI. Ketua DPD SPKA Daop 8 Boedi T.O mengadakan jumpa Pers dengan media di Kantor SPK Gubeng, pada hari Jum'at, (28/06/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

Boedi TO selaku Ketua DPD SPKA Daop 8, menuturkan, bahwa karyawan KAI telah dinaungi SPKA, yang mana pihak SPKA akan berupaya untuk menekan Direksi, guna dapat mematuhi PKB yang telah disepakati dan ditandatangi bersama pada bulan (Agustus 2017), ini kan Sudah disepakati bersama, bilamana Direksi menyalahi atau melanggar kesepakatan tersebut pihak SPKA siap melawan.

Boedie juga menambahkan, " kesepakatan ini sudah mangacu sesuai Pasal 10 ayat (2) yang mana perusahaan wajib menempatkan Pekerja yang berstatus suami istri di tempat yang tidak menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).


" Dikarenakan Jabatan yang dapat menimbulkan Conflict of Interest bagi Pekerja yang berstatus suami istri harus mengikuti arahan sesuai pasal tersebut, dengan kata lain seharusnya kita dapat menjalankan roda pekerjaan ini. Yang jadi pertanyaan saya Kok bisa Direksi yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama, " sambung Boedie.

Pelanggaran yang dilakukan Direksi dapat dimatagorikan sebagai bentuk kezholiman terhadap karyawan KAI. Pihak SPKA yang menaungi Karyawan KAI siap memberikan perlindungan sampai mendapatkan keadilan bagi mereka, " tegas Boedie.

" Kami sangat menyayangkan melihat sikap Direksi yang bertindak semena-mena dengan cara menyikapi masalah ini tanpa berunding dengan pihak SPKA. Padahal dalam PKB sudah sangat jelas tertulis bahwa segala peraturan yang mengatur tentang petunjuk atau pedoman teknis pelaksanaan PKB."

Padahal segala bentuk petunjuk PKB mengikut sertakan SPKA yang telah ditetapkan oleh Direksi dalam bentuk Peraturannya. Kami sangat menyayangkan dengan sikap Direksi yang membuat dan menetapkan peraturan, akan tetapi Direksi sendirilah yang melakukan pelanggaran dengan cara Menzholimi Karyawannya sendiri. "

" Kalau memang Direksi membuat peraturan dan dilanggar sendiri, kami berharap Direksi dapat mencabut peraturan yang dibuatnya, Apabila tetap dilaksanakan peraturan tersebut, kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan hal-hal yang tidak kami inginkan, salah satunya tindakan yang akan kami lakukan dengan meminta tanda tangan seluruh karyawan KAI untuk menentang peraturan Direksi tersebut, bila tidak ada pencabutan peraturan itu, kami akan koordinasi dengan SPKA Pusat guna melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (KA), " ucapnya. (Kri/Red)

TerPopuler